Minggu, 10 Februari 2008

tips dalam sewa-menyewa

Sewa-menyewa diatur dalam Pasal 1548 sampai pasal 1600 KUH Perdata. Sewa- menyewa adalah suatu persetujuan dengan pihak yang lain saling mengikatkan diri untuk memberikan kenikmatan suatu barang kepada pihak lain selama waktu tertentu dengan pembayaran suatu harga yang disanggupi oleh pihak yang terakhir itu (Pasal 1548 KUH Perdata).

Tips yang perlu diketahui dalam sewa menyewa adl:

1.Menyatakan terlebih dahulu apakah yang menjadi Hak dan kewajiban antara pihak yang menyewakan dengan pihak penyewa yaitu:
Hak dan kewajiban pihak yang menyewakan:
a.Menerima Uang sewa bangunan, uang pemakaian listrik, telpon, dll.
b.Menyerahkan bangunan yang menjadi obyek sewa menyewa kepada pihak penyewa.
c.Memelihara barang yang disewakan sedemikian rupa, sehingga dapat dipakai untuk keperluan yang dimaksudkan (pasal 1550 ayat 2 KUH Perdata).
d.Melakukan pembetulan pada waktu yang sama (Pasal 1551 KUH Perdata);
e.Menanggung cacat dari barang yang disewakan (Pasal 1552 KUH Perdata).

Hak dan kewajiban pihak penyewa adalah:
a.Menerima barang yang disewakan dalam keadaan baik
b.Memakai barang sewa sebagai seorang kepala rumah tangga yang baik artinya kewajiban memakainya seakan- akan barang itu kepunyaannya sendiri
c.Membayar harga sewa pada waktu yang telah ditentukan (Pasal 1560 KUH Perdata).

2.Menjelaskan apakah yang menjadi tanggung jawab atas Resiko atas musnahnya Barang yang menjadi obyek sewa- menyewa
Resiko atas musnahnya barang obyek sewa dibagi atas:

a.Jika barang yang disewakan oleh penyewa itu musnah secara keseluruhan diluar kesalahannya pada masa sewa, perjanjian sewa menyewaitu gugur demi hukum dan menanggung resiko atas musnahnya barang tersebut adalah pihak yang menyewakan (pasal 1553 KUHPerdata) artinya pihak yang menyewakan yang akan memperbaiki dan menanggung segala kerugiannya.

b.Jika barang yang disewa hanya sebagian yang musnah maka penyewa dapat memilih menurut keadaan, akan meminta pengurangan harga sewa atau akan meminta pembatalan perjanjian sewa- menyewa (Pasal 1553 KUH Perdata).

3.Mengetahui besarnya denda yang terlebih dahulu telah disepakati dalam kesepakatan awal.
Di dalam kontrak sewa- menyewa ini ditentukan besarnya denda yang akan dibayar oleh pihak penyewa, apabila terlambat melakukan pembayaran angsuran. Besarnya denda ditentukan sebagai berikut:
Apabila empat bulan berturut- turut pihak kedua tidak membayar angsuran, maka sanksinya ditentukan sebagai berikut:
a). Pihak kedua tetap membayar denda keterlambatannya
b). Perjanjian batal dengan sendirinya,
c). Pihak kedua tetap membayar uang sewa yang sampai saat batalnya perjanjian ini belum dibayar.

4.Apabila telah berakhirnya kontrak, telebih dahulu sebagai pihak menyewa meminta apa yang telah menjadi kewajiban dari pihak penyewa untuk menyerahkan bangunan tersebut kepada pihak yang menyewakan. Akan tetapi apabila pihak penyewa tidak menyerahkan bangunan tersebut tepat waktunya maka pihak penyewa dibebankan untuk membayar denda.

Tidak ada komentar: