Minggu, 10 Februari 2008

tips dalam sewa-menyewa

Sewa-menyewa diatur dalam Pasal 1548 sampai pasal 1600 KUH Perdata. Sewa- menyewa adalah suatu persetujuan dengan pihak yang lain saling mengikatkan diri untuk memberikan kenikmatan suatu barang kepada pihak lain selama waktu tertentu dengan pembayaran suatu harga yang disanggupi oleh pihak yang terakhir itu (Pasal 1548 KUH Perdata).

Tips yang perlu diketahui dalam sewa menyewa adl:

1.Menyatakan terlebih dahulu apakah yang menjadi Hak dan kewajiban antara pihak yang menyewakan dengan pihak penyewa yaitu:
Hak dan kewajiban pihak yang menyewakan:
a.Menerima Uang sewa bangunan, uang pemakaian listrik, telpon, dll.
b.Menyerahkan bangunan yang menjadi obyek sewa menyewa kepada pihak penyewa.
c.Memelihara barang yang disewakan sedemikian rupa, sehingga dapat dipakai untuk keperluan yang dimaksudkan (pasal 1550 ayat 2 KUH Perdata).
d.Melakukan pembetulan pada waktu yang sama (Pasal 1551 KUH Perdata);
e.Menanggung cacat dari barang yang disewakan (Pasal 1552 KUH Perdata).

Hak dan kewajiban pihak penyewa adalah:
a.Menerima barang yang disewakan dalam keadaan baik
b.Memakai barang sewa sebagai seorang kepala rumah tangga yang baik artinya kewajiban memakainya seakan- akan barang itu kepunyaannya sendiri
c.Membayar harga sewa pada waktu yang telah ditentukan (Pasal 1560 KUH Perdata).

2.Menjelaskan apakah yang menjadi tanggung jawab atas Resiko atas musnahnya Barang yang menjadi obyek sewa- menyewa
Resiko atas musnahnya barang obyek sewa dibagi atas:

a.Jika barang yang disewakan oleh penyewa itu musnah secara keseluruhan diluar kesalahannya pada masa sewa, perjanjian sewa menyewaitu gugur demi hukum dan menanggung resiko atas musnahnya barang tersebut adalah pihak yang menyewakan (pasal 1553 KUHPerdata) artinya pihak yang menyewakan yang akan memperbaiki dan menanggung segala kerugiannya.

b.Jika barang yang disewa hanya sebagian yang musnah maka penyewa dapat memilih menurut keadaan, akan meminta pengurangan harga sewa atau akan meminta pembatalan perjanjian sewa- menyewa (Pasal 1553 KUH Perdata).

3.Mengetahui besarnya denda yang terlebih dahulu telah disepakati dalam kesepakatan awal.
Di dalam kontrak sewa- menyewa ini ditentukan besarnya denda yang akan dibayar oleh pihak penyewa, apabila terlambat melakukan pembayaran angsuran. Besarnya denda ditentukan sebagai berikut:
Apabila empat bulan berturut- turut pihak kedua tidak membayar angsuran, maka sanksinya ditentukan sebagai berikut:
a). Pihak kedua tetap membayar denda keterlambatannya
b). Perjanjian batal dengan sendirinya,
c). Pihak kedua tetap membayar uang sewa yang sampai saat batalnya perjanjian ini belum dibayar.

4.Apabila telah berakhirnya kontrak, telebih dahulu sebagai pihak menyewa meminta apa yang telah menjadi kewajiban dari pihak penyewa untuk menyerahkan bangunan tersebut kepada pihak yang menyewakan. Akan tetapi apabila pihak penyewa tidak menyerahkan bangunan tersebut tepat waktunya maka pihak penyewa dibebankan untuk membayar denda.

Selasa, 05 Februari 2008

Tips Dalam Pemberian Kredit Agar Tidak Bermasalah

Setiap bidang usaha memiliki peran serta dalam membangun berbagai sektor baik ekonomi, sosial dan politis. Karena untuk memenuhi suatu kebutuhan pasar masing-masing pihak berlomba-lomba dalam memberikan produk dan jasa.

Sektor usaha kecil dan menengah mampu melakukan penyerapan tenaga kerja yang potensial baik secara langsung maupun tidak langsung bermanfaat dalam mengurangi tingkat pengangguran dan tingkat pendapatan daerah.

Kenyataannya usaha kecil belum mampu dan berusaha optimal dalam perekonomian dikarenakan berbagai macam kendala-kendala antara lain:

a). Kendala dalam memperoleh dan memperbesar pangsa pasar.

b). Kendala dari sektor permodalan dan keterbatasan dalam memperoleh jalur akses untuk sumber-sumber permodalan.

c). Kendala dalam bidang organisasi dan manajemen.

d). Kendala dalam pemanfaatan akses dan penguasaan teknologi, khususnya teknologi terapan.

Mengingat pentingnya peran serta sektor usaha kecil dan menengah dalam pembangunan ekonomi memerlukan suatu lembaga pendanaan untuk menunjang operasional suatu usaha.

Berbagai macam lembaga pendanaan merupakan sarana penting bagi sektor usaha kecil dan menengah untuk mengembangkan permodalannya, adapun aspek penting yang perlu diketahui bagi lembaga pendanaan baik bank maupun kembaga pembiayaan lainnya dalam pengajuan kredit, adalah:

a. Watak (Character)

Penilaian terhadap karakter perlu dilakukan untuk mengetahui itikad baik dan kejujuran nasabah Debituruntuk membayar kembali kredit yang diterimanya;

b. Capacity;

Penilaian terhadap kapasitas debitur dalam melaksanakan usaha.

c. Capital (Modal);

d. Collateral (Jaminan);

Berikut ini adalah beberapa tips mencegah agar pemberian kredit tidak terjadi masalah antara lain:

  1. Pastikan bahwa tata cara pemberian kredit yang anda lakukan telah sesuai dengan prinsip-prinsip kehati-hatian dan telah sesuai dengan kebijakan Perkreditan Perusahaan.
  2. Pastikan bahwa pemberian kredit yang anda lakukan tidak melanggar peraturan perundangan, masih dalam sektor ekonomi, segmen pasar, serta dalam toleransi resiko yang anda tetapkan sesuai kemampuan/ keterbatasan yang ada.
  3. Pastikan bahwa calon debitur adalah dapat dipercaya dan solid
  4. Pastikan tujuan, potensi, dan pengelolaan proyek yang akan dibiayai dengan kredit, benar- benar sesuai dengan prinsip perkreditan yang sehat.
  5. Pastikan bahwa analisis repayment resource benar- benar valid.
  6. Pastikan bahwa agunan sebagai second way out benar-benar meng-cover dan memiliki preferensi serta executable.
  7. Pastikan bahwa monitoring dan pembinaan kredit berjalan dengan semestinya.
  8. Pastikan bahwa anda memiliki jaringan yang memadai pada penyelesaian akhir.
  9. Pastikan bahwa anda sendiri masih dalam optimisme, dan mampu bertindak.
  10. Pastikan kredit yang perlu dihindari seperti:
    1. Kredit kepada debitur yang :

§ Memiliki ahlak/ integritas tidak baik, atau bahkan penjudi.

§ Hanya didasarkan pada keluasan pengenalan umum mengenai reputasi/ karakter, bukan pada karakter usahanya.

§ Sudah menjadi debitur bermasalah

§ Pembiayaan usahanya hanya berasal dari kreditor, tanpa partisipasi dana sendiri.

    1. Kredit yang dipergunakan untuk:

- Membiayai tujuan spekulasi

- Membiayai tujuan menomboki(bail out) atau mengantikan kreditur yang sengaja melapaskan diri, kecuali dalam rangka penyelamatan(resque)

- Membiayai tujuan real estate tanpa agunan yang nyata

- Membiayai keperluan politik, kampanye, dll

    1. Kredit yang pemberiannya:

- Hanya mengandalkan pelunasannya berdasarkan ukuran/ indicator kondisi masa lalu, atau proyeksi keragaan dimasa yang akan dating.

- Hanya mendasarkan pada informasi keuangan yang serba seadanya.

Trik yang perlu terhadap kredit yang bermasalah

  1. Jika kredit setelah direalisir kemudian diketahui melanggar peraturan perundang- undangan yang berlaku maka:
    1. Jika terhadap kredit tersebut berpotensi untuk menimbulkan kerugian, baik karena pembayaran kembali menjadi tidak semestinya, dan pada perjanjian kredit terdapat klausula yang tidak memungkinkan penghentian (clause of default) maka untuk mengurangi kemungkinan terjadi kerugian kreditor yang lebih besar, kreditor dapat menghentikan kreditnya dan menyatakan kredit dan kewajiban debutur lainnya harus segera dibayar lunas.
    2. Jika terhadap kredit tersebut tidak berpotensi untuk menimbulkan kerugian kreditur dapat meneruskan pinjaman tersebut s/d jatuh tempo yang telah diperjanjikan atau jika setelah dianalisis kembali, kredit masih memungkinkan untuk dialihkan pada usaha lain yang tidak dilarang, dan maka perjanjian kredit disebutkan klausula motivasi penggunaan kredit, maka perjanjian kredit tersebut seyogyanya dilakukan adendum yang menyatakan “perubahan penggunaan motivasi”

  1. Jika setelah direalisir ternyata kredit digunakan tidak sesuai dengan tujuan yang telah diperjanjikan, seharusnya untuk membeli barang baru ternyata bekas atau ternyata rekayasa penumpukan piutang perusahaan yang tidak tertagih yang sebenarnya terjadi penggunaan kredit untuk hal lain atau diketahui bahwa pada perusahaan terjadi rekayasa pembekakan secara drastis hutang perusahaan kepada pihak terafiliasi pada hal terjadi penggunaan kredit untuk hal lain, maka:

    1. Jika berpotensi menimbulkan kerugian bank baik karena pembayaran

kembali menjadi tidak semestinya, atau memperburuk penilaian otoritas moneter terhadap kreditor yang bersangkutan, maka untuk mengurangi kemungkinan terjadi kerugian bank yang lebih besar, kreditor dapat menghentikan kreditnya, dan menyatakan kredit harus dibayar lunas(jika pada perjanjian kredit terdapat (clause of default)

    1. Jika terbukti bahwa penyimpangan kredit tersebut melibatkan transaksi tertentu dengan pihak ketiga dan merugikan, maka kreditor dapat menuntut pembatalan transaksi dengan pihak ketiga atas dasar actio paulina sebagai diatur dalam pasal 1341 KUHPerdata.
    2. Jika tidak berpotensi merugikan, karena digunakan untuk usaha baru yang juga potensial/ menguntungkan, kreditor dapat saja meneruskan pinjaman tersebut s/d jatuh tempo dan selanjutnya jika usaha baru dianggap menguntungkan, kreditor dapat memperpanjang kredit dan atau menambah kredit baru dengan syarat- syarat kredit yang telah disesuaikan dengan usaha baru dengan cara mengadendum perjanjian kredit ybs.

  1. Jika setelah kredit direalisir diketahui bahwa pemberian kredit didasarkan informasi debitur yang tidak benar maka:
    1. Jika berpotensi merugikan, baik karena pembayaran kembali menjadi tidak semestinya maka kreditor dapat menuntut pidana atas kebocoran informasi, dan mengurangi potensi kerugian, kreditor dapat mengentikan kreditnya dan menyatakan kredit harus segera dibayar lunas.
    2. Jika tidak berpotensi merugikan kreditor dapat memilih meneruskan pinjaman tersebut s/d jatuh tempo yang telah diperjanjikan.

Mudah-mudahan dengan adanya Tips tersebut diatas, dapat membantu anda agar pemberian kredit tidak terjadi masalah. Apabila terdapat kritik dan saran dapat langsung di alamatkan kepada Chandra_Manumayasa@yahoo.com